Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Alasannya




Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan telah ditetapkan dan berlaku pada 1 April 2016, dan ber bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta non PBI dari golongan peserta bukan penerima upah. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel